Komisi Pemberantasan Korupsi membantah kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara termasuk dalam daftar kasus yang dihentikan penyelidikannya. Ada 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan oleh pimpinan KPK, yang baru menjabat dua bulan sejak pertama kali berkantor di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Desember 2019.
"Saya pastikan. Jelas bukan termasuk itu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Kasus divestasi saham PT Newmont diduga melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Kasus tersebut juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga terlibat dalam kasus itu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Selain kasus itu, Fikri juga membantah lembaga antikorupsi menghentikan kasus besar lainnya, seperti kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), skandal Bank Century, dan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-El.
"Pengembangan BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca. Saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Fikri.
Namun demikian, Fikri menolak menyebutkan kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya. Menurutnya, informasi itu bukan untuk konsumsi publik.
"Sekali lagi, kami tak bisa merinci 36 perkara penyelidikan itu. Itu bagian dari informasi yang dikecualikan," ucap Fikri.
Dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham Newmont, Firli diduga pernah melangsungkan pertemuan dengan TGB pada 12 Mei 2018 hingga 13 Mei 2018. Penyidik telah menemukan bukti dan dokumentasi pertemuan tersebut.
Pertemuan pertama TGB dengan Firli terjadi dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektare di Bonder, Lombok Tengah. Pertemuan kedua, terjadi dalam acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
Alhasil, Firli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, oleh penasihat KPK M Tsani Annafari.