Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ini merupakan penggeledahan lanjutan atas kegiatan serupa yang dilakukan penyidik KPK sebelumnya.
"Terkait kasus PUPR, tim penyidik hari ini kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yang merupakan rumah tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Adapun ketiga lokasi yang menjadi sasaran kali ini, adalah rumah Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Yuliana Enganita Dibya.
Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap alat bukti dalam kasus proyek yang memakai anggaran negara lebih dari Rp400 miliar tersebut.
Febri mengatakan, penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito sekitar Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen, dari rumah tersangka Yuliana Enganita Dibya. Adapun di dua lokasi lainnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik masih berlangsung hingga malam ini.
"Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledehan di kantor SPAM dan PT WKE, dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB, sampai dengan dini hari 1 Januari 2019," imbuhnya.
Pada Senin (31/12) lalu, KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus ini. Penggeledahan saat itu dilakukan di Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, di Pulogadung, Jakarta Timur.
Saat itu, KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, uang tunai senilai Rp800 juta, dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
"Dari penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek SPAM di berbagai daerah. Jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah," ungkapnya.
Praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/12) malam lalu.
Penyidik kemudian menetapkan delapan tersangka, yang empat di antaranya adalah penerima suap, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).
Sedangkan empat lainnya merupakan tersangka pemberi suap, yaitu Budi Suharto (Dirut PT WKE), Lily Sundarsih (Direktur PT WKE), Irene Irma (Direktur PT TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT TSP).