Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A,” ujar Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Penangkapan oknum PNS tersebut dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum PNS tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan KPK. Hari ini, (11/11), oknum PNS tersebut diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutur Ali.
Oknum PNS tersebut sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8 tadi pagi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat tersangka. Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT BPI 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.
Peneriman suap diduga terjadi pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP, lalu US$500.000 yang diserahkan Veronika, wakil PT BPI, dari total komitmen Rp25 miliar pada medio 2018, dan Juli-September 2019 sebesar US$3 juta yang diserahkan Agus, perwakilan PT JB.