Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada Izil Azhar, tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018, untuk kooperatif dan bersedia menyerahkan diri. Izil yang juga dikenal bernama Ayah Merin sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
“Kami meminta Izil Azhar untuk koperatif dan menyerahkan diri. KPK pasti menghargai sikap koperatif Izil untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Kamis, (22/11).
Febri mengatakan, kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis, (22/11) diagendakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh, dalam sidang di Tipikor Jakarta.
"Hari ini, Kamis 22 Nov 2018, setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan Tuntutan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan kawan-kawan," kata Febri.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Irwandi Yusuf, Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaannya telah dilimpahkan. Mereka dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap empat tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonakrif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Ahmadi diduga kuat memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar atas fee ijon proyek infrastruktur DOKA 2018 kepada Irwandi. Uang tersebut digunakan oleh Irwandi untuk kepentingan penyelenggaraan Aceh Marathon.
Jejak Izil Azhar
Terkait Izil Azhar, sebelum dijerat KPK ia merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Meredeka (GAM). Selama berkonflik dengan pemerintah Indonesia, Izil bertugas sebagai Panglima GAM di wilayah Sabang. Adapun penetapan tersangka terhadap Izil dilakukan setelah komisi antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Bukti-bukti diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun fakta-fakta persidangan perkara Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nama Izil tercantum dalam surat dakwaan perkara Ruslan. Diketahui, Izil menjadi perantara suap untuk memperkaya Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,069 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Izil Azhar di rumahnya di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh secara bertahap.