close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja melintas di areal pembangunan proyek Meikarta. Antara Foto
icon caption
Pekerja melintas di areal pembangunan proyek Meikarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 22 November 2018 10:21

KPK kembali panggil 3 saksi dalami kasus suap Meikarta

Tiga orang sebagai saksi diperiksa untuk tersangka berbeda-beda yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus mendalami kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, sebanyak tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK. 

Mereka yang dipanggil antara lain Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Gunawan dan PNS di Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kasimin. 

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (22/11).

Febri mengatakan, saksi Rina Mutmainnah dan Gunawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Sedangkan Kasimin diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Febri mengatakan, KPK masih terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi. Juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Grup.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga pemberian suap dalam kasus ini terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian suap dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diamankan penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan