Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019, yakni Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Mereka akan diperiksa untuk koleganya sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.
Kemarin (Senin, 21/12) KPK telah periksa empat Anggota DPRD Jabar 2019-2024, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad. Penyidik mengonfirmasi beberapa hal kepada mereka, salah satunya tentang dugaan aliran dana untuk legislator provinsi.
"(Dikonfirmasi) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," ucap Ali.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan mengamankan duit Rp685 juta.
Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.
"Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sementara dalam penanganan kasus Abdul, Karyoto menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, komisi antisuap telah menyita uang Rp1.594.000.000.
Dalam perkaranya, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Tujuannya, bantuan bisa menjadi proyek yang dikerjakan Carsa.
"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.
Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, imbuh Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.
Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.
"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).