Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto terkait kasus dugaan proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Waras kembali dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (18/11).
Dalam mengusut kasus itu, KPK telah memeriksa Waras berulang kali sejak bergulirnya kasus megaproyek ini. Terakhir, dia dimintai keterangan pada Senin (9/9). Kala itu, penyidik mendalami proses pencalonan Iwa sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2018.
Waras sendiri disinyalir turut membantu mengalirkan dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mempercepat proses pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi untuk megaproyek pembangunan Meikarta.
Hal itu disampaikan Neneng Rahmi Nurlaili dalam persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1). Untuk mengurus hal itu, ada pertemuan guna membahas tindak lanjut RDTR Pemkab Bekasi.
Adapun pejabat yang hadir ialah, Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln, dan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yakni, Sulaeman dan Waras Wasisto. Kesepakatan yang dihasilkan ialah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang Tbk.
Disinyalir, uang tersebut untuk membantu pencalonan Iwa sebagai Gubernur Jawa Barat 2018. Lippo merealisasikan sebesar Rp900 juta pada Desember 2017. Uang tersebut diserahkan Neneng kepada Sulaeman.
Kemudian Soleman menyerahkan uang tersebut kepada Waras untuk diserahkan kepada Iwa Karniwa. Kendati kurang Rp100 juta, Waras kemudian menagih kembali pada Neneng.
Iwa sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.