Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan pengurus Deltras FC, Mafirion dan Yudha Pratama. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi. Untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).
Ini pemeriksaan kedua bagi mereka. Pemanggilan pertama dilakukan Rabu, 26 Februari 2020.
Mafirion merupakan Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo 2011-2013. Sedangkan Yudha, bekas manajer Deltras FC.
Selain Mafirio dan Yudha, komisi antirasuah turut memanggil seorang abdi negara di Sekretariat Pemkab Sidoarjo, Budiman dan seorang swasta, Suparni. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.
Dalam perkara ini, Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga membantu kontraktor, Ibnu Ghopur, menggarap sejumlah proyek di "Kota Lumpur".
Ghopur diduga meminta bantuan kepada Saiful. Agar tak menyanggah proses pengadaan yang diajukan perusahaannya. Bahkan, turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan tersebut.
Dia, melalui beberapa perusahaan, memenangkan empat proyek di Sidoarjo. Perinciannya: Pembangunan wisma atlet Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.
Karenanya, Ghopur dan Totok memberikan sejumlah biaya (fee) kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Seperti Sanadjihitu menerima Rp300 juta pada akhir September 2019 dan Oktober 2019, Sanadjihitu menyerahkan Rp200 juta kepada Saiful; PPK Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Rp240 juta; serta Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
KPK lalu mendalami aliran dana suap infrastruktur Sidoarjo di Deltras FC via anak Saiful, Achmad Amir Aslichin. Pada 19 Februari 2020.
Sebagai pihak penerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ghopur dan Totok, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.