close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Istri bekas Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. Dokumentasi MA
icon caption
Istri bekas Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. Dokumentasi MA
Nasional
Selasa, 19 Januari 2021 11:28

KPK kembali panggil Istri bekas Sekretaris MA

Tin Zuraida sempat mangkir tanpa keterangan saat dipanggil pada 12 Januari lalu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/1).

Tin Zuraida sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (12/1). Ali mengatakan, dia tidak memberikan keterangan jelas saat tak penuhi kewajibannya itu.

Dalam kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil Francesco Xavier Kolly Mally selaku karyawan swasta dan ketua rukun tetangga di Grogol Selatan, Jakarta.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya pada Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan