Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya, Vasco Ruseimy. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Vasco, setelah sebelumnya diperiksa pada 30 Januari 2020. Pemeriksaan terhadap Vasco dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Selain Vasco, penyidik juga memanggil dua orang saksi lain, yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam M Zen, dan pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya.
Dugaan keterkaitan Vasco dalam kasus ini sempat disebut oleh bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz, usai diperiksa penyidik akhir bulan lalu. Dia disebut terlibat praktik rasuah dalam kasus itu.
Fahd juga menyebut Sekretaris Jendral Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan Suryadharma Ali, terlibat dalam kasus tersebut.
"Udah saya sebut semua (dalam persidangan). Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collobarator) kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fahd 24 Januari lalu.
Dalam surat dakwaan Fahd, Priyo disebut menerima jatah 1% dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer sebesar Rp31,2 miliar. Juga disebut mendapat 3,5% dari nilai proyek pengadaan Alquran pada 2011 sebesar Rp22 miliar.
KPK mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri, sebagai tersangka. Dia diduga diarahkan dan menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di instansinya. Nilai kerugian negara dari kedua proyek tersebut ditaksir Rp16 miliar.
Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.