close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Kamis, 14 November 2019 12:43

KPK kembali periksa Desmond Previn soal suap impor ikan

Selain Desmond, penyidik juga memeriksa bekas pegawai Perum Perindo, Iwan Pahlevi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited, Desmond Previn terkait kasus suap kuota impor ikan di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (14/11).

Dalam catatan Ditjen Imigrasi, nama Desmond telah dicekal oleh penyidik KPK selama enam bulan. Terhitung sejak 25 September 2019. Desmond diketahui telah hilir mudik dipanggil komisi antirasuah. Teranyar, dia dipanggil pada Jumat (25/10).

Selain Desmond, penyidik juga memeriksa bekas pegawai Perum Perindo, Iwan Pahlevi. Sedianya, dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Mujib.

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari saksi yang dipanggil hari ini. Yang pasti, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain terkait aliran dana yang masuk ke Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. KPK menduga Risyanto tak menerima suap dari satu pihak saja.

Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Risyanto Suanda pada Senin (23/9). Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (22/9).

KPK menduga Risyanto telah memberikan izin kepada PT NAS. Izin itu diberikan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah mengimpor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.

Atas izin tersebut, Mujib diwajibkan untuk membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.

Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.

Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Mujib menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor. Karena itu, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan