close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK memeriksa salah satu petinggi Garuda Indonesia/ Antara Foto
icon caption
KPK memeriksa salah satu petinggi Garuda Indonesia/ Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 Februari 2018 16:10

KPK kembali periksa dua petinggi Garuda Indonesia

KPK tengah mendalami aliran dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
swipe

Lama tidak terdengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC  PT Garuda Indonesia, Tbk (Garuda Indonesia). Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini akan memanggil anak buah Emir. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Mereka adalah Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Achirina dan Vice President Planning Garuda Indonesia yang juga dosen di Swiss German University (SGU) Setijo Awibowo.

KPK tengah mendalami aliran dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada Garuda Indonesia tersebut. KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Hal ini terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 sampai 2014 pada Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Sebelumnya Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun. Sebab melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengkonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. Kemudian,  KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. Meski telah menjadi tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.
 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan