close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Senin, 19 Juni 2023 11:34

KPK kembali periksa tersangka Andhi Pramono

Andhi Pramono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini (19/6). Andhi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan rencana pemeriksaan itu. "Iya, benar. Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6).

Andhi Pramono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB. Ia menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam. Ihwal penahanan Andhi, menurut Ali Fikri, itu kewenangan tim penyidik. 

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. "Yang di Makassar," ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap, Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Penyidik mengamankan sejumlah bukti.

Bukti yang diamankan, antara lain, berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Temuan itu telah disita oleh penyidik untuk dianalisis dan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Terakhir, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait penyidikan kasus Andhi Pramono. Dari penggeledahan ditemukan indikasi pelaku menyembunyikan aset. Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono. 

Barang bukti itu, kata Ali Fikri, akan dianalisis tim penyidik KPK dan akan disita jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut hasil korupsi. "Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada media, Senin (12/6).

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan