Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan asset recovery (pengembalian aset negara) di Agustus 2018. Jumlah totalnya sekitar Rp 11,5 miliar ditambah US$ 450.000 dan SGD 63.000.
"KPK sudah mengeksekusi dan menyetorkan sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda putusan pengadilan ke kas negara. Jumlah totalnya sekitar Rp. 11,5 miliar ditambah US$ 450.000 dan SGD 63.000," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/9).
Kerja yang dilakukan KPK ini merupakan upaya untuk memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Dengan disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara, diharapkan bisa menjadi pesan bagi masyarakat bahwa uang tersebut telah kembali.
Berikut rincian asset recovery yang berhasil dicapai KPK:
1) Hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang berada di Bank Bukopin senilai Rp2,16 miliar dan Bank Mandiri Rp7,81 miliar
Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9,97 miliar.
2) Hasil penyetoran uang rampasan negara terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. KPK telah menyita Rp556,45 juta dan SGD 63.000
3) Hasil penyetoran uang pengganti terpidana pemilik PT Quadra Solution terkait perkara korupsi proyek KTP-el, Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta.
4) Terpidana perkara korupsi proyek KTP-e mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460 juta dan USD 450.000
5) Terpidana Donny Witono dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah membayar denda sebesar Rp50 juta.