Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019," ujar Ali, Jumat (19/3).
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman terduga pelaku baru dilakukan saat penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan eks Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.
Babak selanjutnya kasus tersebut, komisi antisuap menetapkan Abdul Rozaq Muslim selaku bekas anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, Abdul disebut berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek agar dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% untuknya.
Awal 2016, Abdul disebut berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.
Di sisi lain, Abdul dikatakan meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 dimenangkan.
Lantaran berkongkalikong dengan Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.