close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kemenkes Terawan dan jajarannya saat menandatangani kerjasama pencegahan korupsi di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (18/12)/Foto dok KPK.
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kemenkes Terawan dan jajarannya saat menandatangani kerjasama pencegahan korupsi di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (18/12)/Foto dok KPK.
Nasional
Jumat, 18 Desember 2020 09:04

KPK-Kemenkes kerja sama wujudkan program kesehatan bebas korupsi

Firli dan Terawan tandatangani nota kesepahaman pencegahan korupsi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama mewujudkan pelaksanaan program kesehatan bebas korupsi. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga, Kamis (17/12).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kerja sama masih dalam kerangka pencegahan korupsi. Terlebih, sejak pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional lembaga antirasuah sudah memonitoring program penanganan pagebluk.

“Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Firli usai penandatangan nota kesepahaman di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan berkomitmen mewujudkan satuan kerja kesehatan yang bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya, upaya pemberantasan rasuah yang dilaksanakan Kemenkes mengutamakan pencegahan.

“Penandatangan nota kesepahaman ini disaksikan oleh para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Saya berharap kita semua dan seluruh pegawai ASN Kementerian Kesehatan dapat menjadi contoh dan panutan yang baik. Saat ini negara butuh aparatur yang tak hanya kompeten, tapi juga aparatur yang berintegritas,” ujarnya.

Adapun lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, penyediaan narasumber dan ahli, penguatan kapasitas internal untuk pengawasan, pembangunan integritas pegawai dan organisasi, serta penguatan pengelolaan program pelayanan kesehatan dan fungsi Kemenkes sebagai regulator,

Lalu, pemantauan proses pengadaan barang dan jasa, supervisi dalam pengamanan barang milik negara berupa aset tidak bergerak, koordinasi dan supervisi dalam penanganan pandemi/wabah/bencana, pertukaran informasi dan data, serta lingkup lainnya yang disepakati.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan