Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap tidak memerlukan keterangan Harun Masiku dalam merampungkan berkas penyidikan Saeful Bahri. Berkas penyidikan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu, telah dinyatakan lengkap.
Saeful merupakan perantara yang memberikan uang suap dari Harun, kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keterangan Harun tak diperlukan karena para tersangka dianggap sudah jelas telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya tak memerlukan keterangan Harun untuk melimpahkan berkas penyidikan Saeful.
"Jadi konteksnya sudah jelas. Penerimanya jelas, konteks itu uang diberikan dalam rangka apa, yang merupakan kewenangan saudara WS (Wahyu Setiawan), itu juga sudah jelas," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Selain itu, kata Ghufron, pihaknya juga tak perlu menunggu masa penahanan Saeful berakhir untuk melimpahkan berkas perkaranya. Sebab, keterangan dan alat bukti Saeful diklaim sudah lengkap.
"Mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti, kami ajukan. Jadi, kami tidak perlu kemudian 'pak kan masalahnya 60 hari (massa penahanan), masih 3 bulan sudah dilimpahkan'. Ya enggak, sudah. Tidak perlu menunggu masa penahan," kata Ghufron menerangkan.
Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyatakan berkas perkara Saefful Bahri pada Kamis (5/3). KPK pun melakukan pelimpahan tahan dua dengan menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti Saeful ke jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (6/3).
"Setelah itu, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, penuntut umum menyusun surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kemarin.
Ada empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.