Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Surat yang dikirimkan kepada dua lembaga penegak hukum itu terkait proses penawaran atau bidding untuk mengisi sejumlah posisi jabatan setingkat pratama dan madya di KPK.
"Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4) dini hari.
Disampaikan Alex, beberapa posisi kosong yang bakal ditawarkan adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Alex bilang, kriteria yang dibutuhkan KPK untuk calon pengisi jabatan tersebut adalah mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi. Paling tidak, imbuhnya, bakal calon pengisi jabatan deputi penindakan atau direktur penyelidikan merupakan sosok yang pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi.
Sementara itu untuk posisi direktur penuntutan, setidaknya adalah jaksa yang pernah terlibat dalam penanganan kasus korupsi.
"Tentu kita berharap, mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi," ujar dia.
Diketahui, posisi Direktur Penuntutan KPK saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Asri Irwan selaku Plt. Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut, telah kembali ke Kejaksaan Agung sejak Februari 2023.
Kemudian, Irjen Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, telah dipulangkan ke Polri. Karyoto kini memimpin Polda Metro Jaya usai dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Posisi Karyoto kini dijabat sementara oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu selaku Plt.
Terkini, posisi Direktur Penyelidikan KPK juga kosong usai Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat. Posisinya sementara digantikan oleh Ronald Worotikan.
KPK mengklaim, pemulangan ketiga mantan pejabat KPK itu tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E. Kembalinya pegawai KPK ke instansi awal tempat mereka bertugas disebut sebagai hal wajar.
Alasannya, kerja-kerja KPK dalam penegakan hukum dan memberantas korupsi kerap dibantu instansi lain. Personel bantuan dari lembaga penegakan hukum lainnya direkrut sesuai analisis beban kerja KPK.