Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengklaim upaya penindakan terhadap dugaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya terus berjalan. Bahkan Alex menyebut puluhan surat perintah penyadapan atau sprindap telah ditandangani di bawah pimpinan dan UU KPK baru.
"Sudah ada. Kalau 50 sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50 sprindap. Hampir tiap hari saya tanda tangani sprindap," kata Alex ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex tidak menyebut secara rinci untuk kasus apa penerbitan sprindap tersebut. Dia hanya memastikan sprindap tersebut akan disetujui oleh Dewan Pengawas KPK.
"Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2020 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum menerima permohonan sprindap. Firli mengaku telah memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli saat itu.
Dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik harus mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas dan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan seketika di hadapan Dewan Pengawas.
Dari gelar perkara yang dilakukan, Dewan Pengawas akan menentukan sikap terhadap permohonan penyadapan tersebut. Jika disetujui, Dewan Pengawas baru akan memberikan izin penyadapan dalam waktu 1x24 jam.