Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2016 dan 2017. KPK menyebu,t masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka.
"KPK juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).
Guna merampungkan berkas perkara, pemeriksaan para saksi terus dilakukan. "Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa," ucap Ipi menambahkan.
Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara tersangka pemberi suap, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima beselan.
Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.