close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/dok KPK 800
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/dok KPK 800
Nasional
Jumat, 09 Juli 2021 09:03

KPK klaim terus usut kasus suap pajak

"Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa," ucap Ipi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2016 dan 2017. KPK menyebu,t masih fokus merampungkan berkas perkara tersangka.

"KPK juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Guna merampungkan berkas perkara, pemeriksaan para saksi terus dilakukan. "Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa," ucap Ipi menambahkan.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suap, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT  Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima beselan.

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan