Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa sejumlah pihak pelapor atas kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu pihak yang diperiksa adalah Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya meminta Endar memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikannya.
"(Endar diperiksa) sebagai pelapor dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak hanya meminta klarifikasi kepada Endar. Ada pihak-pihak eksternal lembaga antikorupsi yang turut dimintai keterangan.
"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," ujar dia.
Brigjen Endar Priantoro membenarkan dirinya dipanggil Dewas KPK untuk meminta keterangan terkait laporan yang disampaikannya. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan pada siang hari tadi di Kantor Dewas (Gedung KPK lama).
"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi. Dari jam 13.00," ujar Endar dalam keterangan tertulis.
Kasus dugaan bocornya penyelidikan kasus korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM tengah bergulir. Ketua KPK Firli Bahuri diduga terseret sebagai pihak yang menyebarkan dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan itu.
Dewas KPK mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Pekan ini, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Seminggu ini Dewas KPK klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin (8/5).
Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelaporan tersebut kepada Dewas KPK. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK atas pelaporan itu dan tidak terprovokasi informasi sumir yang beredar.
Ada tidaknya pelanggaran kode etik yang terjadi akan diputuskan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku di Dewas KPK.
Meski demikian, KPK meyakini kabar kebocoran dokumen penyelidikan itu tidak benar. Dalihnya, penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.