Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harta kekayaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dua pihak yang tengah menjalani klarifikasi LHKPN hari ini (14/3) adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya mengonfirmasikan kepada Wahono dan Andhi terkait sumber harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Tim pemeriksa juga akan mengonfirmasikan kepada PN (penyelenggara negara) tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," kata Ipi dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Disampaikan Ipi, keduanya masih menjalani proses klarifikasi. Diketahui Wahono hadir memenuhi undangan tim Direktorat LHKPN KPK pukul 09.00 WIB, sedangkan Andhi pukul 10.00 WIB.
Ipi menekankan, klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK. Melalui proses klarifikasi, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap.
"Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," ujar Ipi.
Kendati demikian, Ipi mengatakan KPK tidak dapat menyampaikan secara rinci terkait substansi materi dan hasil klarifikasi. Nantinya, hasil klarifikasi akan dianalisis untuk kemudian menentukan langkah tindak lanjutnya.
"KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh, untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi," tuturnya.
Usai Rafael Alun dan Eko Darmanto, KPK memanggil pejabat Kemenkeu Andhi dan Wahono untuk mengklarifikasi perihal harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Andhi jadi sorotan publik lantaran sebuah utas viral di media sosial terkait gaya hidup mewah yang diunggah keluarganya. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi memiliki kekayaan senilai Rp13,7 miliar.
Di sisi lain, Wahono Saputro memiliki kekayaan senilai Rp15,8 miliar berdasarkan LHKPN. Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelusuran KPK, ditemukan adanya keterlibatan istri Wahono di perusahaan milik Rafael.
KPK memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak menunggu viral. Dalam hal ini, KPK memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri apabila ditemukan harta kekayaan milik para wajib lapor yang tidak wajar. Ketidakwajaran itu dapat terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.