Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan pejabat publik. Hari ini (10/4), tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memanggil dua pejabat publik untuk diklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya.
Kedua pejabat yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Aadhy Karyono, dan pejabat Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, M Rizky Alamsyah.
"Keduanya hadir secara langsung memenuhi undangan kami tadi pagi dan saat ini telah selesai menjalani proses klarifikasi," kata Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4).
Ipi menuturkan, proses klarifikasi LHKPN berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Terdapat sejumlah informasi dan data yang didalami dari kedua pejabat publik yang diundang untuk menjalani klarifikasi LHKPN.
"Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," ujar Ipi.
Lebih lanjut, kata Ipi, setiap proses klarifikasi yang dilakukan kepada para penyelenggara negara dipastikan bakal disandingkan dengan berbagai bukti yang telah dihimpun tim Direktorat LHKPN. Ipi menyebut, pihaknya terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut perihal kepemilikan harta para pejabat publik.
"Baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta," tutur Ipi.
Ditambahkan Ipi, pihaknya juga mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Hal ini dapat dipantau melalui kepatuhan pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan miliknya.
Diketahui, gaya hidup mewah dan harta kekayaan sejumlah pejabat publik belakangan jadi sorotan masyarakat. KPK dalam beberapa waktu terakhir telah memanggil beberapa pejabat untuk mengklarifikasi LHKPN-nya lantaran berharta jumbo. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
KPK juga telah meminta klarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono; serta Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan sejumlah pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri jika ditemukan harta kekayaan para wajib lapor tidak wajar, yang terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.