close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pembangunan Meikarta./ Antarafoto
icon caption
Ilustrasi pembangunan Meikarta./ Antarafoto
Nasional
Sabtu, 10 November 2018 15:39

KPK klarifikasi saksi sumber uang suap Meikarta

Meskipun secara formal, saksi tidak lagi menjabat Presiden Direktur, namun secara materil masih memiliki peran kuat di Lippo Grup.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi andil mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dalam perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

"Meskipun secara formal, saksi tidak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur, namun kami duga secara materil masih memiliki peran kuat di Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (10/11).

Lembaga antirasuah itu di hari sebelumnya telah memeriksa Toto sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, baik dari pemeriksaan saksi Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.

Sementara pemeriksaan saksi dari pihak Lippo Group sedianya mendalami empat hal. Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan, karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek ini.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut.

Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi, apakah berasal dari perorangan atau dari korporasi,.

Keempat, apakah ada arahan dari pejabat-pejabat secara struktural di Lippo Group. Misalnya kepada anak-anak perusahaannya, soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta.

KPK sendiri total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Di antaranya, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare. Pemberian itu dibagi dalam tiga tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini ditengarai sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar. Ada sejumlah dinas yang diduga terlibat, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yang digulirkan pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan disebabkan proyek memang cukup kompleks. Meikarta mulanya direncanakan berupa pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan. Di antaranya, rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam. (Ant)

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan