close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.Antarafoto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.Antarafoto
Nasional
Rabu, 30 Oktober 2019 19:37

KPK klarifikasi tuduhan Fahri Hamzah di Youtube

Terdapat informasi tidak benar dalam video berjudul Wah Ternyata Ada Bisnis di Dalam KPK (Fahri Hamzah?! (Fahri Hamzah Bubarkan KPK)
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang dianggap keliru dalam video blogging atau vlogging aktor senior Deddy Corbuzier, bersama dengan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, terdapat sejumlah informasi tidak benar dalam video berjudul Wah Ternyata Ada Bisnis di Dalam KPK (Fahri Hamzah?! (Fahri Hamzah Bubarkan KPK) yang diunggah dalam channel Youtube Deddy Corbuzier. Bahkan, terdapat informasi yang menjurus kebohongan pada video yang diunggah pada 26 Oktober 2019 itu.

"Kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru, bahkan mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi benar kepada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Terkait pernyataan Fahri tentang banyak orang ditangkap KPK, lalu hilang begitu saja, Febri menegaskan, pernyataan tersebut tidak benar. 

"Justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang di bawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sampai dalam waktu maksimal 24 jam, status hukum mereka dipastikan. Sehingga yang tidak terlibat dikembalikan," tutur dia.

Febri menambahkan, selalu menyampaikan secara terbuka melalui media massa terkait informasi dan lokasi penahan. Bahkan, KPK selaku menyampaikan batas waktu penahanan hingga perkara pihak yang diamankan itu ke meja hijau.

"Terkait dengan penyebutan beberapa nama, seperti Almarhumah Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri.

Sedangkan penanganan kasus RJ Lino masih ditahap penyidikan. Penyidik KPK membutuhkan waktu lama, lantaran korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu bersifat lintas negara.

Penyidik KPK memerlukan itikad baik antar negara dan proses hukum di negara terkait yang dapat berbeda dengan Indonesia. Namun demikian, KPK memastikan penanganan perkara itu akan tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati.

KPK juga meluruskan anggapan dapat mengatur menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo dalam video tersebut. Pasalnya KPK hanya diminta pertimbangan terkait rekam jejak calon menteri oleh Presiden Jokowi pada periode pertama. 

Kemudian, Febri mengklarifikasi pernyataan Fahri terkait KPK tebang pilih dalam mengusut kasus. Menurutnya, wacana tersebut acap kali dilontarkan politikus dan pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.

"KPK memastikan praktik tebang pilih tidak benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup," tegas Febri.

KPK tidak boleh menangani perkara lantaran aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan sejumlah pihak. Bahkan, KPK tak boleh menangani perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

Selanjutnya, Febri menjelaskan penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu dijelaskan, kompensasi yang diterima pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

Bahkan, KPK telah menerapkan single salary system. Artinya, lembaga antirasuah itu melarang pegawainya menerima penghasilan lain selain gaji.

"Jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya, tentu tidak benar. Dasar hukum yang digunakan ada di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Presiden," terang Febri.

Terkait pengelolaan aset sitaan, selama ini dilakukan Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Barang sitaan tersebut juga merupakan salah satu objek yang diaudit BPK. Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan.

Mengenai Wadah Pegawai KPK, dia menegaskan, terdapat payung hukum akan keberadaannya, yakni pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Pasal tersebut menerangkan, Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi.

Wadah Pegawai KPK dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi. Posisi pegawai berada dalam sistem egaliter yang ditujukan sebagai upaya check and balance di KPK.

"Perlu dipahami hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan sesuatu yang dijamin konstitusi. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan kritik yang disampaikan Wadah Pegawai maka dimunculkan isu lain dengan stigma tertentu," ucap dia.

Terakhir, Febri meluruskan tudingan terkait komisi antirasuah dapat mengancam lembaga yang mengawasinya. Febri mengungkapkan, selama ini KPK menghormati lembaga pengawas seperti BPK maupun DPR yang begitu intens melakukan koreksi akan kinerja KPK.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan, penyebar informasi bohong dapat memiliki risiko pidana. Namun demikian, saat ini KPK cenderung memilih jalan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik mana informasi yang benar.

Dia memahami, untuk mewujudkan demokrasi sehat butuh waktu dan proses. Baginya, perbedaan pendapat merupakan suatu hal wajar. Kritik keras juga suatu vitamin bagi lembaga negara.

"Tetapi ingat, semua tentu harus didasarkan pada informasi yang benar. Oleh karena itu, para pengelola media informasi publik melalui berbagai saluran, termasuk channel Youtube juga memiliki kewajiban agar masyarakat tidak mengonsumsi informasi bohong yang terus didaur ulang," tutup Febri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan