close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 11 September 2020 12:32

KPK konfirmasi aliran uang dari tersangka kasus MA

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan sengketa di MA.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Eddy Hartono Betty dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Eddy diperiksa komisi antikorupsi, Kamis (10/9).

Pelaksanan Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengonfirmasi terkait profesi saksi sebagai desainer (wedding organizer) yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE," katanya dalam keterangannya, Kamis (10/9) malam.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar untuk penanganan perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan