Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti yang ditemukan saat penggeledahan beberapa tempat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), kepada Wali Kota M. Syahrial. Penegasan ini terkait perkara dugaan suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
"M. Syahrial, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (27/4).
Dirinya tak menjelaskan bukti apa yang dimaksud. Ali hanya berkata, KPK juga memeriksa saksi dalam kasus itu pada Sabtu (24/4). Pemeriksaan terhadap pengurus rumah tangga, Asmui Rasyid; PNS, Ahmad Suangkupon, dan karyawan swasta, Ivo Arzia Isma, berlangsung di Polres Tanjungbalai.
"Asmui dan Ahmad didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai," ujarnya.
Sementara itu, Ivo didalami pengetahuannya tentang aliran uang yang diduga mengalir kepada beberapa pihak yang terkait perkara.
Beberapa saksi lain yang dipanggil sempat tak hadir. Namun, imbuh Ali, mereka telah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang, (yakni) Muhammad Arif Batubara (Asisten III/Plt. Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai) dan Sri Silvisa Novita (istri Wali Kota Tanjungbalai)," ucapnya.
Komisi antisuap telah mengumumkan sedang menyidiki kasus itu pada Rabu (21/4). KPK mengklaim, sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Namun, Ali menyatakan, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Ini tak lepas dari kebijakan Pimpinan KPK 2019-2023, yang baru akan mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali. Pada waktunya nanti, sambung dia, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara beserta alat buktinya hingga siapa saja para tersangka berikut pasal sangkaannya.
Adapun Syahrial kini ditetapkan tersangka dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dia diduga memberi uang Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar ke Robin agar kasus lelang jabatannya tidak naik ke penyidikan.
Sebagian uang itu diberikan kepada pengacara Maskur Husain Rp525 juta. Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedang Robin turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta pada Oktober 2020-April 2021.