close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Jumat, 09 Juli 2021 08:29

KPK konfirmasi bukti pengadaan tanah di Munjul

Dalam kasusnya, Tommy juga ditetapkan tersangka. Total, ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi bukti dokumen pengadaan tanah kepada saksi Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Keterangan Tommy dibutuhkan untuk berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Yoory terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. "Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan (Tommy) antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (8/7).

Dalam kasusnya, Tommy juga ditetapkan tersangka. Total, ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini. Para tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan