Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) melalui Anggota DPR, Ihsan Yunus. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara terkaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020, Kamis (25/2).
Anggota Komisi Pemerintah tersebut dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Dia menjadi saksi untuk koleganya di PDIP, Juliari Peter Batubara, yang merupakan bekas Menteri Sosial, dan para tersangka lainnya.
"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos (Kementerian Sosial) TA (tahun anggaran) 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari; pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta pihak swasta, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja; sebagai tersangka. Terduga penyuap, Harry dan Ardian, sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Sementara tiga lainnya masih dalam penyidikan.
Nama Ihsan Yunus muncul dalam reka ulang, Senin (1/2), yang mana diduga Harry memberikan Rp1,53 miliar kepada Agustri Yogasmara, yang disebut sebagai operator Ihsan. Duit dikasih di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, medio Juni 2020. Harry disebut juga memberikan dua sepeda Brompton di kantor PT Mandala Hamonangan Sude, November 2020.
Komisi antisuap telah menggeledah rumah Ihsan, di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (24/2). Akan tetapi, Ali mengatakan, "Sejauh ini, tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara."
Ardian dah Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.