close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Kamis, 17 Juni 2021 15:28

KPK konfirmasi pembayaran fee kasus Jasindo

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan fee dalam pengembangan kasus terkaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Terkait itu, satu saksi diperiksa pada Rabu (16/6).

"Andi Marwan Agustiono (Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya dengan pembayaran sejumlah fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (Solihah) dan pihak-pihak lainnya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/6).

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Solihah merupakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-September 2016.

Sementara satu tersangka lainnya, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana atau AMS. Kedua orang itu ditetapkan tersangka setelah pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.

Dalam perkaranya, Kiagus diduga membantu Budi yang mau PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KPK menerka Kiagus membantu dengan cara melobi beberapa pejabat BP Migas.

Atas bantuan itu, Budi diduga memberikan uang kepada Kiagus dengan modus seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus. Dari cara fiktif itu digelontorkan duit Rp7,3 miliar dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman.

Menurut lembaga antirasuah, pembayaran itu menyalahi aturan karena terpilihnya Asuransi Jasindo tak pakai agen. Sedangkan uang yang sudah dikirim itu, oleh Kiagus diserahkan lagi kepada Budi Rp6 miliar dan sisanya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Sementara peran Solihah, diduga bermula dari perintah Budi yang menginginkan Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014. Menindaklanjuti perintah, KPK menduga dilakukan rapat direksi yang dihadiri Solihah.

Menurut lembaga antisuap, rapat direksi Itu memutuskan tak lagi pakai agen Iman. Sebagai gantinya, dipilih agen Supomo Hidjazie dan disepakati komisi untuk Supomo dikumpulkan lewat Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014 itu, Budi tetap menggunakan modus yang sama dengan pembayaran komisi agen sebanyak US$600.000. Oleh Supomo duit diberikan secara bertahap kepada Budi melalui Solihah sebanyak US$400.000. Sementara sisanya masuk kocek pribadi Solihah.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan