close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 08:04

KPK konfirmasi penerimaan uang melalui bekas penyidiknya

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam mendalami kasus suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi penerimaan uang kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pemeriksaan pada Rabu (21/7). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain selaku pengacara.

Robin, yang merupakan eks penyidik lembaga antirasuah, bersama Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Adapun pihak yang diterka memberi suap, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, sudah diseret ke "meja hijau".

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

Dalam dakwaan Syahrial, disebutkan perkenalan dengan Robin atas perantara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta pada Oktober 2020. Saat itu, Syahrial bilang kepada Robin, ingin mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2020.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK sehingga terdakwa minta Robin membantunya. Robin pun mengiyakan permintaan itu.

Robin lalu berkomunikasi dengan Maskur terkait permintaan tersebut. Maskur menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan kepada Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan tidak naik tahap penyidikan. Robin pun kembali menyetujuinya.

Selanjutnya, Syahrial mengirim uang Rp1,275 miliar ke rekening bank atas nama Riefka Amalia, saudara dari teman Robin. Terdakwa juga mengirim uang Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur. Semua dilakukan bertahap sehingga pemberian secara transfer oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Selain pemberian Rp1,475 miliar, Syahrial juga memberi uang tunai Rp220 juta kepada Robin. Perinciannya, Rp210 juta pada 25 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar dan Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan, awal Maret 2021. Dengan demikian, totalnya Rp1,695 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan