Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran duit dalam pengembangan kasus terkaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Terkait itu, satu saksi diperiksa pada Rabu (7/7).
"Saksi Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) dan kawan-kawan. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC (pemilik PT AMS/Ayodya Multi Sarana)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan dua tersangka. Selain Kiagus, ada bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-2016, Solihah.
Kedua orang itu ditetapkan tersangka setelah pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.
Dalam perkaranya, Kiagus diduga membantu Budi yang mau PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KPK menerka Kiagus membantu dengan cara melobi beberapa pejabat BP Migas.
Atas bantuan itu, Budi diduga memberikan uang kepada Kiagus dengan modus seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus. Dari cara fiktif itu digelontorkan duit Rp7,3 miliar dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman.
Menurut lembaga antirasuah, pembayaran itu menyalahi aturan karena terpilihnya Asuransi Jasindo tak pakai agen. Sedangkan uang yang sudah dikirim itu, oleh Kiagus diserahkan lagi kepada Budi Rp6 miliar dan sisanya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sementara peran Solihah, diduga bermula dari perintah Budi yang menginginkan Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014. Menindaklanjuti perintah, KPK menduga dilakukan rapat direksi yang dihadiri Solihah.
Menurut lembaga antisuap, rapat direksi Itu memutuskan tak lagi pakai agen Iman. Sebagai gantinya, dipilih agen Supomo Hidjazie dan disepakati komisi untuk Supomo dikumpulkan lewat Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014 itu, Budi tetap menggunakan modus yang sama dengan pembayaran komisi agen sebanyak US$600.000. Oleh Supomo duit diberikan secara bertahap kepada Budi melalui Solihah sebanyak US$400.000. Sementara sisanya masuk kocek pribadi Solihah.