Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan sejumlah petugas datang ke Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penggeledahan. Saat ini proses penggeledahan dalam kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW dari PDI Perjuangan (PDIP) masih berlangsung.
"Benar ada penggeledahan di KPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/1).
Fikri mengaku tidak mengetahui ruangan mana saja yang disisir oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Dia juga belum mendapat informasi ihwal barang bukti yang disita oleh penyidik. "Update nanti saya sampaikan ya," ucap Fikri.
Menurut seorang anggota pengamanan KPU, ada empat mobil yang membawa sejumlah petugas KPK ke kantor lembaga penyelenggara pemilu. Mereka dikawal empat personel kepolisian bersenjata lengkap, dan masuk ke tempat para pimpinan KPU bertugas.
Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti perkara dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP. Adapun kader partai berlambang banteng yang terlibat dalam kasus itu ialah Agustiani Tio Fridelina (ATF), Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Harun diduga telah memberikan sejumlah uang ke Wahyu untuk memproses dan memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam dua kali transaksi, yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.