close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 27 April 2021 13:46

KPK konfirmasi peran tersangka kasus Pelindo II

Pembayaran uang muka Pelindo II ke HDHM, Lino diduga menandatangani berkas pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan Direktur Keuangan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL), Senin (26/4). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010. 

"Dikonfirmasi pada yang bersangkutan di antaranya terkait dengan peran tersangka RJL dalam pengaturan proses pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).

Dalam kasusnya, Lino diterka menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Manchinery Co Ltd (HDHM) untuk mengerjakan proyek QCC Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak. Namun, penunjukan perusahaan asal China itu diduga bermasalah.

Menurut KPK, dalam pembayaran uang muka Pelindo II terhadap HDHM, Lino diduga menandatangani berkas pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan Direktur Keuangan. Jumlah uang muka yang dibayarkan US$24 juta yang dicairkan bertahap.

Lembaga antisuap memperoleh data dugaan kerugian keuangan negara dalam pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828,94. Sementara pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh. 

Atas perbuatannya, Lino sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan