Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pertemuan lain Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Konfirmasi dilakukan saat penyidik memeriksa Syahrial pada Senin (21/6), sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Stepanus.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam perkara ini, KPK menetapkan juga Maskur Husain yang berstatus pengacara sebagai tersangka.
"Tersangka MA (Syahrial), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP (Stepanus) untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).
Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.
Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.
Sementara dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus, terungkap dugaan dia menerima duit dari pihak-pihak lain. Salah satunya dari Azis Rp3,15 miliar. Uang diterka terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.
Senada, Stepanus juga membantahnya. Dia menyebut tidak benar telah diberikan uang oleh Azis. Stepanus juga mengatakan, sudah meralat keterangannya dalam sidang etik Dewas.
"Nggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.