Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), David Abdullah, tentang penerimaan gratifikasi. Hal itu masih berkelindan dengan perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran (TA) 2012-2017.
"Penyidik melalui keterangan saksi (David) dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12).
Pada Kamis (10/12), penyidik KPK menggeledah dua tempat terkait kasus tersebut. Lokasi yang disatroni adalah rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan kediaman bekas Sekretaris Daerah Kota Banjar.
Adapun barang yang ditemukan dan diamankan, kata Ali, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Berikutnya, penyidik lembaga antirasuah bakal menganalisis berkas tersebut.
"Penyidik akan menganalisa dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
Proses penanganan perkara ditandai dengan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).