Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai kesepakatan khusus yang diduga terjadi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Pengadaan tanah itu diterka dikorupsi.
"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).
Yoory diperiksa sebagai saksi, Kamis (8/4). Selain mengonfirmasi dugaan kesepakatan khusus, penyidik komisi antisuap juga mendalami pengetahuannya terkait proses pengadaan tanah di Munjul.
Dalam perkara dugaan korupsi tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mendepak yang bersangkutan.
Yoory dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah ke luar negeri sejak 26 Februari 2021 selama enam bulan.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.