Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan korupsi yang melibatkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dilakukan secara sistematis. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPK, Basaria Panjaitan.
“Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu adanya alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN-Perubahan Tahun 2016. Fee proyek yang didapatkan Bupati, adanya aliran dana kepada DPRD untuk pembahasan anggaran," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, terkait kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan kepada 9 orang tersangka terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Adapun 9 tersangka itu yakni SGW, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, YTH Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, AP Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, BSA, HTY dan HA yang merupakan pihak swasta. Juga ada DL anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, KML Komisaris PT KAK dan MYF Bupati Kebumen.
Penangkapan 9 tersangka itu diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 15 Oktober 2016. Belakangan kasus suap yang dilakukan Bupati Kebumen berlanjut hingga KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo dan Wakil Ketua DPR RI , Taufik Kurniawan.
Menurut Basaria, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp 50 juta. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan adanya keterlibatan korporasi yang terafiliasi dengan Bupati Kebumen. Korporasi tersebut yaitu PT. TRADHA yang diduga ikut melakukan tindak pidana pencucian uang.