Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan setiap perkara yang ditangani berdasarkan bukti. Hal ini, berlaku juga untuk dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).
Ali menegaskan, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan dugaan rasuah, yang diterka untuk proyek rumah uang muka nol rupiah ini. Masyarakat pun diminta mengawal kinerja KPK.
"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," katanya.
Teranyar, paling tidak ada tiga tempat yang digeledah KPK, Senin (8/3), dalam perkara ini. Lokasi yang dibidik, kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat, dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Dari berbagai tempat tersebut, Ali mengatakan, penyidik komisi antikorupsi menemukan sekaligus mengamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Berkas itu melanjutkan akan dilakukan verifikasi dan validasi.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan, untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga terseret kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.