Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan tahap II kasus eks Bupati Lampung Tengah (Lanteng), Mustafa, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), Jumat (18/12).
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) sebelumnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali menerangkan, JPU KPK kini punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 158 orang saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng (Lampung Tengah), beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta," ucapnya.
Pada perkara pertama, eks Bupati Lamteng Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
Berikutnya, KPK menerka Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran yang diterima sebesar 10%-20% dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Diduga yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa sendiri telah divonis PN Tipikor Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kab. Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kab. Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kab. Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK menerka aliran suap yang diterima Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu.
Masih pada perkara yang sama, lembaga antikorusi juga menetapkan empat tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Dalam kasusnya, keempat tersangka diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kab. Lampung Tengah.
Perkara keempat anggota legislator dimasukkan sebagai kasus ketiga dalam pengembangan suap kepada DPRD Kab. Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.