close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dalam OTT suap hakim di Balikpapan./Antara Foto
icon caption
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dalam OTT suap hakim di Balikpapan./Antara Foto
Nasional
Jumat, 28 Juni 2019 20:03

KPK lakukan OTT di Kejaksaan Tinggi DKI

Belum jelas kasus apa yang menjerat oknum jaksa yang terjaring dalam OTT KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap oknum penegak hukum dari unsur Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta berinisial YP. 

Namun, belum diketahui secara pasti jumlah orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Pantauan reporter Alinea.id di Gedung Merah Putih KPK sore tadi, sejumlah mobil tampak memasuki area gedung yang diduga membawa pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum mengonfirmasi kabar tersebut. Namun pihak Kejaksaan Agung RI membenarkan adanya jaksa yang terjaring OTT KPK. 

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun menampik kabar yang menyebutkan OTT tersebut menimpa anaknya yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk bersama-sama menangani kasus ini. Kendati demikian, Prasetyo mengaku tidak mengetahui secara jelas kasus yang melatarbelakangi penangkapan jajarannya.

“Jadi itu ada kolaborasi penanganan bersama KPK. Saya lupa kasusnya, kalau tidak salah penipuan, ini sedang dalam proses,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK mengenai kemungkinan pelibatan tim kejaksaan, guna mencari tersangka dari pihak swasta dalam kasus tersebut. Menurut Prasetyo, penanganan kasus ini akan lebih cepat jika dilakukan dengan bantuan kejaksaan.

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun mempersilakan KPK memproses perkara tersebut.

“Kejaksaan tidak akan melarang atau membantu, kalau salah ya harus dihukum,” ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan