Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adakan lelang barang rampasan terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Adapun obyek lelang berupa tiga aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta.
Rinciannya, di Kelurahan Manggarai Selatan sekitar 187 meter persegi serta 123 m2 dengan harga limit Rp14,3 miliar dan jaminan Rp3 miliar, di Pasar Minggu Selatan 120m2 harga limit Rp2 miliar dan jaminan Rp415 juta, serta di Pejaten Barat 127 m2 harga limit Rp1,9 miliar dan jaminan Rp400 juta.
"Adapun, lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1).
Ali menjelaskan, lelang tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. Untuk pelaksanaannya, dilakukan secara daring.
"Lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," jelasnya.
Adapun pelaksaan lelang dengan cara penawaran closed bidding. Dilakukan pada, Selasa (26/1), di alamat domain https://www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran 13.00 WIB.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," ujar Ali.