close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 06 Maret 2023 15:57

KPK lelang aset rampasan eks Dirjen Hubla Kemenhub

Adapun barang yang dilelang mulai dari ponsel hingga gelang emas.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang aset rampasan milik mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Kemenhub. Vonis Antonius dan para terpidana lainnya pada perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Adapun barang yang dilelang mulai dari ponsel hingga gelang emas.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (6/3).

Disampaikan Ali, lelang akan dilaksanakan pada Rabu (8/3) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Adapun alamat domain lelang dapat diakses melalui tautan www.lelang.go.id.

Barang pertama yang dilelang yakni satu buah perhiasan berupa gelang rantai emas 18 karat dengan berat 7 gram. Perhiasan tersebut dijual dengan nilai limit Rp4.317.000 dan uang jaminan Rp2.158.500.

Kemudian, KPK melelang satu buah jam tangan Charrio Gran Celtica dengan nilai limit Rp3.332.000 dan uang jaminan Rp1.666.000.

Selain itu, ada beberapa unit ponsel yang juga akan dilelang, antara lain satu unit ponsel Samsung SM-F900F warna hitam, SN: R38MMC05PFJR, SIM Card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014702347. Ponsel ini dijual dengan nilai limit Rp5.938.000 dan uang jaminan Rp2.969.000.

Lalu, KPK juga melelang satu paket berisikan dua unit ponsel Samsung yang dilengkapi dua SIM Card dan Micro SD Sandisk 64GB. Paket ponsel ini dijual dengan nilai limit Rp3.762.000 dan uang jaminan Rp1.881.000.

Berikutnya, ada satu unit ponsel Samsung berkapasitas 256GB dengan SIM Card Telkomsel, dilelang dengan nilai limit Rp7.425.000 dan uang jaminan Rp3.712.500.

Lalu, ponsel lain yang dilelang yakni satu paket berisikan iPhone 11 Pro berkapasitas 64 GB yang dilengkapi SIM Card Telkomsel, serta satu buah koper berwarna hitam dengan merk Jack Sjicklaus. Paket ini dilelang dengan nilai limit Rp5.549.000 dan uang jaminan Rp2.774.500.

Aset berikutnya yang turut dilelang yaitu satu paket berisikan satu unit handphone OPPO Reno6 128GB dengan SIM card Telkomsel serta satu unit handphone Samsung dual SIM berkapasitas 128GB. Paket ini dijual dengan harga limit Rp4.341.000 dan uang jaminan Rp2.170.500.

Selain itu, ada juga satu unit ponsel Samsung dual SIM berkapasitas 512GB, dilelang dengan nilai limit Rp8.163.000 dan uang jaminan Rp4.081.500. Sementara, aset terakhir yang dilelang adalah ponsel Samsung berkapasitas 256 GB dengan nilai limit Rp7.425.000 dan uang jaminan Rp3.712.500.

Pada perkara ini, Antonius divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, senilai Rp2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengerjaan pengerukan di sejumlah wilayah pada 2016-2017.

Antonius juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp20 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan