close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Rabu, 07 Juli 2021 07:53

KPK lelang barang eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Dalam perkara gratifikasi, KPK menduga Sri Wahyumi menerima uang sekitar Rp9,5 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dari eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Kegiatan itu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding secara tertulis, Selasa (6/7).

Sri Wahyumi sebelumnya tersandung kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo pada 2019.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang, tas bermerek Balenciaga warna abu-abu dengan harga limit Rp14,8 juta dan dan uang jaminan Rp4 juta. "Satu set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000," ujar Ipi.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring pada Senin 12 Juli 2021. Batas akhir penawaran pukul 13 30 WIB merujuk waktu server. Informasi lengkap lelang dapat dicek melalui laman resmi KPK.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ucap Ipi.

Sebagai informasi, Sri Wahyumi kembali dibekuk KPK usai bebas dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, Rabu (28/4) malam. Dia kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017.

Dalam perkara gratifikasi, KPK menduga Sri Wahyumi menerima uang sekitar Rp9,5 miliar. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan