Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 60 barang gratifikasi hasil sitaan dari sejumlah penyelenggara negara. Dari 60 barang tersebut, ada barang berukuran besar berupa mobil sampai barang aksesoris seperti topi koboi.
"Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11).
Untuk lelang barang berukuran besar, kata Febri, akan dilakukan melalui aplikasi lelang internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) atau melalui website lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yakni lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara barang berukuran kecil akan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
“Barang-barang tersebut sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kemudian dilaporkan pada KPK dalam waktu sebelum 30 hari kerja sesuai kewajiban menurut undang-undang,” ujar Febri.
Adapun 60 barang gratifikasi yang dilelang pun jenisnya beragam. Barang berukuran besar di antaranya ada mobil Mercedez Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015. Nilai limitnya Rp 821.280.000 dengan nilai jaminan Rp 170 juta.
Kemudian satu unit mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 yang nilai limitnya Rp 264 juta dengan nilai jaminan Rp 60 juta. Terakhir satu unit motor Harley Davidson spotster XL883C yang nilainya limit Rp72.095.000 dengan nilai jaminan Rp 15 juta.
Sementara barang berukuran kecil ada Iphone, sepeda, kalung, gelang, cincin, lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi koboi, jam tangan, sajadah, tas, sepatu dan lainnya.
Ada pun untuk Informasi lebih lanjut tentang barang gratifikasi tersebut masyarakat dapat melihatnya di website KPK https://www.kpk.go.id/id/pengadaan-barang-dan-jasa/daftar-pengumuman-lelang/690-pengumuman-lelang-gratifikasi-2018.