Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan lelang sebidang tanah seluas 1.252 meter persegi. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang barang rampasan dari koruptor tersebut bakal berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Sumatra Utara (Sumut).
"Sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/11).
Ali menjelaskan, lelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap.
Sebidang tanah yang hendak dilelang itu terletak di Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Ujung Bandar, Jalan SM. Raja.
"Dahulu Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Batu, Desa Ujung Bandar sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 m2," jelasnya.
Ali menjelaskan, lelang berlangsung, Selasa (8/12), dengan tempat pelaksanaan di KPKNL Kisaran. Cara penawaran dengan Closed Bidding melalui www.lelang.go.id dan batas akhir tanggal 8 Desember 2020 pukul 11.00 WIB.
Pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran. Sementara pelunasan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea pembeli 2% dari harga lelang. "Harga limit sebesar Rp2.808.697.000 dengan uang jaminan sebesar Rp800.000.000," ucapnya.