close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Selasa, 13 Juli 2021 19:07

KPK lelang tas eks Bupati Kepulauan Talaud, laku Rp15 juta

Satu objek yang belum terjual bakal kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang rampasan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Senin (12/7). Satu dari dua objek yang dilelang terjual.

"Laku terjual yaitu satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15.000.000 dari harga penawaran awal Rp14.803.000," kata Plt. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7).

Objek lain yang belum terjual bakal kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Merujuk berita sebelumnya, barang yang dimaksud adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8 juta. 

Sri Wahyumi sebelumnya tersandung kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan revitalisasi Pasar Beo pada 2019. Namun, dia kembali dibekuk KPK usai bebas dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pada Rabu (28/4) malam.

Dirinya kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017. Dalam perkara gratifikasi, KPK menduganya menerima uang sekitar Rp9,5 miliar.

Sementara itu, pada Selasa (6/7), KPK bersama KPKNL Medan melelang barang rampasan atas nama Khairuddin Syah alias Buyung. Dia merupakan eks Bupati Labuhanbatu Utara yang terjerat kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Barang lelang berupa satu mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang terjual dengan harga Rp71 juta dari harga penawaran awal Rp58,325 juta.

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan