close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 22 Oktober 2019 22:38

KPK limpahkan 3 kasus kakap Tubagus Wardana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga perkara yang menjerat adik Ratu Atut Chosiyah itu ialah perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Kemudian pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013, serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"JPU KPK sudah selesai setelah proses penyidikan kemarin ya, setelah tahap 2. Rencananya pagi atau siang ya untuk dilimpahkan perkara TPPU dan tindak pidana korupsi," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Sekadar informasi, KPK telah membuka penyidikan perkara TPPU Wawan sejak 10 Januari 2014. Dalam menangani kasus itu, KPK memprioritaskan pengembalian aset ke negara atau asset recovery. Sebab, aset yang dimiliki adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terbilang cukup besar.

Sampai saat ini, aset yang disita KPK saja sebesar Rp500 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih.

Kemudian 175 bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari tujuh unit apartemen di Jakarta, empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta, delapan bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, satu bidang tanah dan bangunan di Bekasi, tiga bidang tanah di Lebak, Banten.

Selanjutnya, 15 bidang tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, Banten, 111 bidang tanah dan SPBU di Serang, Banten, lima bidang tanah dan SPbE di Bandung, 19 bidang tanah dan bangunan di Bali, serta satu unit apartemen dan rumah di Australia.

Untuk aset yang berada di Australia, KPK menempuh jalan melalui proses Mutual Legal Assistance (MLA) guna kebutuhan penanganan perkara. Karena itu, Australian Federal Police (AFP) membantu KPK guna mengupayakan kenbalinya aset Wawan.

Jika ditotal, aset Wawan yang berada di Australia saat pembelian 2012 hingga 2013 ditaksir mencapai Rp41,14 miliar, dengan rincian satu unit rumah senilai 3,5 juta dolar Australia, dan satu unit apartemen seharga 800.000 dolar Australia.

Rencananya, proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam menangani perkara itu, KPK telah memeriksa 553 saksi yang terdiri dari berbagai unsur.

Adapun unsur saksi Tubagus terdiri dari mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Banten, pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Banten, notaris, dan unsur swasta. Sedangkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka Wawan telah dilakukan sebanyak 23 kali.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan