Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan untuk dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kedua tersangka itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari pihak swasta.
"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel telah selesai. Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/7).
Dikatakan Febri, untuk persidangan keduanya direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Febri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 43 saksi dari berbagai unsur.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta (AMU) sebagai tersangka penerima.
Sementara pemberi suap yakni pihak swasta, Kenneth Sutarja, Pengusaha PT Grand Kartech, serta Kurniawan Eddy Tjokro karyawan swasta.
Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3). Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10% dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta US$4.000 dan Rp45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.