Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen yang telah rampung tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (8/2).
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (8/2).
Selain Sudrajad, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dari terdakwa lainnya, antara lain berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu; serta dua ASN pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, KPK juga melimpahkan berkas dua ASN MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri; serta dua debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana yakni Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka.
"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang perdana pada kasus suap penanganan perkara di MA,sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor. Adapun sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan, dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tutur Ali.
Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, beberapa pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
KPK menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, mulai dari hakim agung dan pegawai MA hingga swasta. Mereka adalah Edy Wibowo; Gazalba Saleh; Prasetio Nugroho; Redhy Novarisza; Sudrajad Dimyati; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria; Muhajir Habibie; Nurmanto Akmal; Albasri; Yosep Parera; Eko Suparno; debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka; serta debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.